• AD ART MGMP
  • PENGURUS MGMP
  • PROGRAM KERJA MGMP
  • JADUAL KEGIATAN MGMP
  • VISI MISI MGMP
  • ANGGOTA MGMP
LUMAJANG ENGLISH TEACHER FORUM
  • BERANDA
  • MEDIA PEMBELAJARAN
    • MODEL PEMBELARAN
  • MODUL
  • LEMBAR KERJA
  • FOTO KEGIATAN
  • DAFTAR HADIR
  • PERANGKAT KBM
    • SILABUS
    • RPP
    • KKM
    • PROGRAM TAHUNAN
    • PROGRAM SEMESTER
    • PROGRAM REMIDI
    • PROGRAM PENGAYAAN
    • CONTOH SOAL
  • SEKILAS INFO
Home » SEKILAS INFO » Jenis dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural

Jenis dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural

Mengenal Ciri dan Jenis Diklat PNS/ASN dalam penjelasan karena teramat penting pada pengisian PUPNS dengan maksud kami ingin mengingatkannya kembali, agar di e-pupns tak bingung membedakan jenis diklatnya dan pada jenjangnya. kita review untuk DIKLAT PNS

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil


Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.


Jenis dan Jenjang DIKLAT

Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

3. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

4. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Lalu bagaimana membedakan Jenis Diklat Formal Dan Non Formal Pada PUPNS 
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru,
sedangkan Diklat non Formal itu diklat yang tidak wajib oleh para pegawai , contoh : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst 

Posted by EnglishForum on Wednesday, September 9, 2015 - Rating: 4.5
Title : Jenis dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural
Description : Mengenal Ciri dan Jenis Diklat PNS/ASN  dalam penjelasan karena teramat penting pada pengisian  PUPNS  dengan maksud kami ingin mengingatkan...
Tweet

0 Response to "Jenis dan Jenjang Diklat PNS Fungsional dan Struktural"

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
CopyRight@EnglishForum. Powered by Blogger.

LINTAS MGMP BAHASA INGGRIS

MGMP BIG'S MARKET

INFO PENDIDIKAN & BKD LUMAJANG

LINTAS MGMP SMP LUMAJANG

  • mELTing Activities, Lessons and Ideas
    Linguistic Card Game for students
"ENGLISH TEACHER BLOG"
Bank Soal Online
Bank Soal Online
EnglishForum
Yusuf Wijanarko
TusHidayati
DenMasHuri
WongYoso
CreatingBlog
Copyright © 2015 LUMAJANG ENGLISH TEACHER FORUM - All Rights Reserved
Designed by MGMP Bahasa Inggris - Powered by MKKS SMP Kab. Lumajang